DIALOG EDUKATIF UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN PERMASALAHAN AGRARIA DI WILAYAH PEDESAAN DAN KEPULAUAN BAGI MASYARAKAT DESA ROPU TENGAH BALU, HALMAHERA BARAT

Penulis

  • Muhammad Nur Findra Universitas Khairun https://orcid.org/0000-0001-7778-8148
  • Rosita Basarun Universitas Khairun
  • Ilhan Mansis Yusup Universitas Khairun
  • Fahdi Fadli Universitas Khairun
  • Mohammad Faozan Universitas Khairun
  • Fihran R. Saumur Universitas Khairun
  • M. Tasrik Idham Universitas Khairun
  • Ginanti Salmin Universitas Khairun
  • Sri Ningsih Umamit Universitas Khairun
  • Suriyani M. Ibrahim Universitas Khairun
  • Farida Daeng Selang Universitas Khairun
  • Riska Sabualamo Universitas Khairun
  • Nur Laila Universitas Khairun
  • Nurul Magfirah Mahmud Universitas Khairun
  • Sitti Murtiah Universitas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.33387/pengamas.v7i2.7970

Abstrak

Desa Ropu Tengah Balu adalah salah satu desa pesisir Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Wilayah pesisir dan kepulauan Maluku Utara kaya akan sumber daya alam, sejarah, dan nilai budaya. Selain memiliki potensi yang besar, wilayah pedesaan dan kepulauan sangat rentan dengan permasalahan agraria, tidak terkecuali di Maluku Utara. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang permasalahan agraria yang kerap terjadi di wilayah pedesaan dan kepulauan. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2023 bertempat di Balai Desa Ropu Tengah Balu, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat. Kegiatan pengabdian ini terdiri dari beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan, yaitu persiapan dan sosialisasi, pelaksanaan, serta evaluasi. Kegiatan ini telah berhasil terlaksana dengan menghadirkan narasumber yang kompeten yaitu Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Barat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Halmahera Barat, serta memberikan pemahaman masyarakat tentang permasalahan agraria yang sering terjadi. Dengan demikian masyarakat dapat mengantisipasi permasalahan tersebut.

Referensi

Andriyani, S., Rahman, A., & Wahyuningsih, W. (2022). Penyuluhan hukum tentang pentingnya pendaftaran hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum di Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 5(4), 413–417.

BPS Kabupaten Halmahera Barat. (2022). Kecamatan Sahu dalam Angka. Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Barat.

BPS Kabupaten Halmahera Barat. (2023). Kabupaten Halmahera Barat Dalam Angka 2023. Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Barat.

BPS Provinsi Maluku Utara. (2023). Statistik Daerah Provinsi Maluku Utara 2023. Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara.

Findra, M. N., Irfan, M., Idham, M. T., Umamit, S. N., Salmin, G., Ibrahim, S. M., Yusup, I. M., Basarun, R., Faozan, M., Saumur, F. R., Selang, F. D., Fadli, F., Sabualamo, R., Laila, N., Murtiah, S., & Mahmud, N. M. (2023). Sosialisasi pendidikan karakter dan motivasi belajar sejak usia dini pada siswa SD Inpres 12 Halmahera Barat. Jurnal Pengabdian Khairun (JPK), 2(3), 59–64. https://doi.org/https://doi.org/10.33387/jepk.v2i2

Hamzah, M., Bana, S., Haslianti, Gandri, L., Hidayat, H., & Findra, M. N. (2022). Pelatihan pengolahan stik buah mangrove bagi masyarakat Desa Passare Apua Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Jurnal Panrita Abdi, 6(4), 771–779. https://doi.org/https://doi.org/10.20956/pa.v6i4.18159

Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 56.A/KPTS/III/2023 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Halmahera Barat.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.

Diterbitkan

2025-03-08

Terbitan

Bagian

Artikel