Proses Tinjauan Sejawat

Semua naskah yang diterima akan ditinjau oleh setidaknya dua mitra bestari (reviewer) melalui mekanisme double-blind review (peninjauan anonim ganda). Keputusan akhir mengenai penerimaan naskah atau lainnya akan diambil oleh Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) berdasarkan komentar dari para peninjau yang dipaparkan dalam rapat dewan redaksi. Pemeriksaan indikasi plagiarisme pada naskah akan dilakukan menggunakan perangkat lunak Turnitin.

PROSES TINJAUAN:

  • Naskah yang telah dipilih oleh dewan redaksi akan diserahkan kepada mitra bestari (peninjau).

  • Proses tinjauan naskah dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan (rata-rata 1 bulan); jika diperlukan waktu tambahan, peninjau harus melakukan konfirmasi kepada sekretariat redaksi.

  • Selama proses tinjauan, peninjau mengikuti panduan gaya penulisan naskah yang berlaku.

  • Peninjau memeriksa substansi teks secara cermat untuk memastikan informasi dan makna naskah tersampaikan dengan baik.

  • Peninjau memeriksa kesesuaian dan ketepatan penulisan sitasi (kutipan) dengan daftar pustaka/bibliografi naskah.

  • Peninjau memberikan catatan dan rekomendasi secara tertulis untuk perbaikan naskah penulis secara jelas.

  • Hasil tinjauan artikel akan dikirimkan kepada Pemimpin Redaksi (Chief Editor) atau Redaktur Pelaksana (Managing Editor) dengan mengisi Formulir Tinjauan (Review Form).